Beranda / SERBA-SERBI / Advokat dan Aktivis Disabilitas Soroti Bahaya Human Trafficking, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Advokat dan Aktivis Disabilitas Soroti Bahaya Human Trafficking, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

KABARNUSANTARAnews

Semarang-Advokat JW Law Office sekaligus aktivis disabilitas Windy Aryadewi, SH mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap kejahatan human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di Indonesia.

Modus pelaku semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi hingga penawaran pendidikan dan pernikahan yang berujung pada eksploitasi.

Windy, yang telah berprofesi sebagai advokat sejak tahun 2000 dan aktif di berbagai organisasi sosial, menegaskan bahwa pencegahan perdagangan orang harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga.

Menurutnya, kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah sering menjadi sasaran para pelaku karena minimnya informasi dan pengawasan.

“Human trafficking merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga trauma fisik dan psikologis yang dapat berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Windy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa proses yang jelas. Setiap informasi mengenai lowongan kerja atau penyaluran tenaga kerja harus dipastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggaranya.

Selain itu, ia mendorong masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.

Sebagai advokat dan aktivis disabilitas, Windy berharap upaya pemberantasan TPPO tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan hak-hak korban sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

“Pencegahan human trafficking dimulai dari kepedulian bersama. Jangan mudah tergiur janji manis, tingkatkan literasi hukum, dan segera laporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang,” tutup Windy Aryadewi, SH.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *