Beranda / Peristiwa / Setahun Menunggu Kepastian, Pelapor Nilai Penanganan Kasus Pengrusakan Kurang Transparan

Setahun Menunggu Kepastian, Pelapor Nilai Penanganan Kasus Pengrusakan Kurang Transparan

KABARNUSANTARAnews

SEMARANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan Saudara Edy M ke Satreskrim Polrestabes Semarang pada tanggal 10 mei 2025 menjadi sorotan setelah proses penyidikannya belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan lebih dari satu tahun.

Pihak pelapor menilai penanganan perkara berjalan lambat dan mempertanyakan transparansi penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penyidikan sebagaimana hak pelapor yang diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Berdasarkan keterangan pelapor, SP2HP terakhir yang diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada lagi SP2HP lanjutan. Padahal, pada Mei 2026 pelapor mengaku telah mengajukan surat resmi permohonan perkembangan hasil penyidikan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum kembali dilakukan gelar perkara.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan telah meminta penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Namun penjelasan tersebut belum memuaskan pihak pelapor. Edy M.Melalui Kuasa Hukumnya Taufiqurohman SH.,MH.(LBH RATU ADIL). Menilai perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan tindak pidana pengrusakan (penggempuran tembok)yang dilakukan oleh pelaku (warga sipil) melalui pembongkaran paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum.” Ujar Taufiq.

“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas.

Pelapor juga mengaku telah mengantongi pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyebut dugaan perusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidikan dinilai berjalan lambat serta minimnya informasi perkembangan perkara.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menempuh langkah pengawasan apabila perkara tersebut terus berlarut-larut.

“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Publik maupun pihak pelapor menunggu tindak lanjut penyidik serta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *