KABARNUSANTARAnews
Semarang – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Pati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/7). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mendorong terselenggaranya proses peradilan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemantauan persidangan bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses pemeriksaan perkara maupun memengaruhi putusan hakim. Kehadiran tim pemantau semata-mata untuk mengamati pelaksanaan persidangan dari aspek etik dan perilaku hakim.
“Komisi Yudisial menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk pengawasan etik agar setiap persidangan berlangsung sesuai prinsip independensi, integritas, imparsialitas, profesionalitas, serta berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan bahwa perkara korupsi merupakan perkara yang memiliki perhatian luas dari masyarakat sehingga proses persidangan harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui kualitas putusan, tetapi juga melalui proses persidangan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan etika.
“Hakim memegang peran penting sebagai representasi wajah peradilan. Oleh karena itu, kehormatan dan martabat hakim harus terus dijaga melalui pelaksanaan tugas yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan nilai-nilai etik. Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara profesional sehingga putusan yang dihasilkan memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” lanjutnya.
PKY Jawa Tengah akan terus melaksanakan pemantauan terhadap persidangan yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional Komisi Yudisial. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan integritas hakim semakin terjaga, independensi peradilan semakin kuat, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat.
(Red)







