Beranda / SERBA-SERBI / Adhyaksa di Persimpangan Adidaya dan Adikuasa Refleksi HUT Ke-66 dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Adhyaksa di Persimpangan Adidaya dan Adikuasa Refleksi HUT Ke-66 dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

KABARNUSANTARAnews

Oleh:
Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

SEMARANG- Dalam suasana peringatan HUT Adhyaksa yang ke-66, kita dihadapkan pada momen refleksi penting tentang posisi dan peran Kejaksaan dalam negara hukum Pancasila.

Sebagai institusi yang sejak lama dipandang sebagai garda terdepan penegakan hukum, Kejaksaan atau Adhyaksa berada pada persimpangan antara dua konsep besar adidaya, yakni kekuatan kelembagaan yang kuat dan tersebar dan adikuasa,
yakni kewenangan tunggal penuntutan yang memberi Jaksa Agung peran sentral dalam seluruh mata rantai penegakan pidana.

Persinggungan dua kutub ini bukan hanya masalah terminologi akademis, ia menentukan bagaimana kekuasaan
dijalankan, bagaimana akuntabilitas ditegakkan, dan bagaimana kepercayaan publik dibangun kembali.

Jika ditanya, apa yang membuat peringatan tahun ini berbeda? Jawabannya sederhana, konteks aktual. Di tengah catatan capaian Kejaksaan pada 2025 yang menunjukkan angka pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara yang besar institusi ini juga diuji oleh peristiwa yang menimbulkan kegoncangan publik, yakni penetapan salah satu pejabat tinggi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kasus seperti ini mengingatkan kita pada dua hal sekaligus, bahwa
tidak ada jabatan yang kebal hukum, dan bahwa reputasi kelembagaan sangat rentan
ketika pengawasan internal dan eksternal belum optimal.

Melihat capaian 2025, tidak dapat kita abaikan adanya prestasi yang signifikan. Data yang dipublikasikan Kejaksaan Agung menunjukkan pemulihan aset ke kas negara sebesar Rp19,6 triliun, lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya, serta penyerahan uang pengganti dari kasus korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun, sebuah tindakan konkret yang memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi negara, bukan sekadar penghukuman.

Angka angka ini memberi dasar obyektif bahwa Adhyaksa telah berkontribusi nyata dalam upaya mengembalikan kerugian publik.
Namun capaian tersebut harus dibaca bersama kenyataan struktural Kejaksaan. Dari
perspektif hukum administrasi negara, kita melihat bagaimana adidaya terwujud dalam jaringan SDM dan struktur organisasi yang membentang dari pusat hingga daerah, sekitar 12 ribu jaksa ditopang oleh puluhan ribu ASN pendukung, memberikan kemampuan institusional yang luas untuk melakukan penetrasi
penegakan hukum hingga tingkat lokal.

Sementara itu, adikuasa tercermin pada kekhasan fungsi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan
penuntutan, dengan Jaksa Agung sebagai otoritas yang mengendalikan proses dari penyidikan (untuk tindak pidana tertentu) sampai pelaksanaan putusan.

Kekuatan ini memberi efektivitas potensial, tetapi juga risiko konsentrasi kewenangan.
Risiko tersebut menjadi nyata ketika mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas belum sepenuhnya bekerja efektif.

Hukum administrasi negara
mengajarkan bahwa kekuasaan publik harus diimbangi dengan pengendalian (checks
and balances) yang jelas. Dalam konteks Kejaksaan, ini berarti penguatan mekanisme
internal seperti Inspektorat Jenderal, pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan
dan DPR, serta proses kode etik yang tegas dan transparan. Tanpa penguatan ini, kekuatan adidaya dan kewenangan adikuasa berpotensi berujung pada praktik yang melemahkan kepercayaan publik.

Dengan semangat tersebut, saya melihat lima arah perbaikan yang bersifat prioritas dan realistis, sesuai bingkai hukum administrasi negara dan nilai-nilai Pancasila.

Pertama, transparansi proaktif dalam penanganan perkara termasuk penjelasan
publik atas alasan penghentian penyidikan atau penuntutan dapat mereduksi spekulasi dan membangun legitimasi.

Kedua, penguatan pengawasan internal dan harmonisasi fungsi pengawasan eksternal agar setiap tindakan penindakan berada
dalam koridor aturan dan nilai profesional.

Ketiga, peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan integritas dan kompetensi jaksa serta ASN pendukung harus
menjadi fokus prioritas melalui pendidikan, pelatihan, dan internalisasi nilai Pancasila.

Keempat, harmonisasi kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain Kepolisian, KPK, BPKP dan instansi terkait dalam kerangka sistem penuntutan tunggal yang disertai koordinasi jelas untuk menghindarkan tumpang tindih dan konflik kewenangan.

Kelima, menjadikan pemulihan aset sebagai instrumen utama keadilan restoratif sehingga penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan hak rakyat yang dirugikan.

Praktik-praktik baik yang muncul pada 2025, seperti meningkatnya angka pemulihan aset, harus dijadikan standar baru, bukan anomali.

Keberhasilan pemulihan Rp19,6
triliun menunjukkan bahwa Kejaksaan mampu bekerja lebih jauh dari sekadar menghukum yaitu mereparasi kerugian publik. Namun agar capaian ini berkelanjutan, dibutuhkan aturan main yang jelas, proses yang transparan, dan pengawasan yang konstan.

Hanya dengan demikian, kekuatan adidaya dan kewenangan adikuasa dapat dimanfaatkan untuk tujuan negara hukum yang adil dan berwibawa.

Akhirnya, saya ingin menekankan bahwa peringatan HUT Adhyaksa ke-66 ini sebaiknya menjadi momen introspeksi dan pembaharuan introspeksi bagi institusi untuk mengakui kelemahan dan menyusun langkah korektif, pembaharuan bagi publik dan pembuat kebijakan untuk mendesain mekanisme yang menyeimbangkan
kewenangan dengan akuntabilitas.

Prinsip Pancasila terutama sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus menjadi arah norma dalam segala reformasi yang diusulkan.

Dengan demikian, Adhyaksa dapat terus berperan sebagai pengawal hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga bertanggung jawab, transparan, dan adil.

Sebagai pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan sebagai bagian dari
komunitas akademik yang terus mengamati dinamika penyelenggaraan negara, saya menyambut setiap upaya perbaikan yang memperkokoh integritas kelembagaan.
Semoga peringatan ke-66 ini memantik reformasi yang nyata sehingga Kejaksaan
mampu menegakkan hukum dengan kewibawaan sekaligus mempertahankan
kepercayaan publik.

Semarang, 22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *