KABARNUSANTARAnews
SEMARANG- Sidang gugatan lahan proyek pembangunan Jalan Penghubung Jangli–Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 149/Pdt.G/2026/PN.Smg kini memasuki babak baru setelah proses mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Gugatan diajukan oleh Supriyadi, warga Tembalang, yang mengaku tanah miliknya seluas kurang lebih 211 meter persegi telah digunakan sejak tahun 2022 untuk proyek pembangunan jalan penghubung Jangli–Undip tanpa adanya penyelesaian ganti kerugian.
Jalan tersebut diketahui merupakan salah satu akses strategis yang menghubungkan kawasan Jangli dengan area Kampus Universitas Diponegoro dan menjadi jalur penting bagi masyarakat di wilayah Tembalang.
Dalam persidangan, pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum dari EQUAL JUSTICE Law Office yang terdiri dari Dian Nurchayati, S.H., M.H., Adi Setijawan, S.H., C.Med., dan Novi Anggraini Putri, S.H., M.H.
Kuasa hukum penggugat, Adi Setijawan, S.H., mengatakan pihaknya sejak awal tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. Namun hingga tiga kali pertemuan mediasi dilaksanakan, belum tercapai kesepakatan antara para pihak.
“Kami menghormati proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Namun karena sudah tiga kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Kami sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak klien kami secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adi.
Lebih lanjut, Adi menyatakan pihaknya juga mencermati adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
“Menurut kami, sebelum suatu lahan digunakan untuk proyek pembangunan, seharusnya dilakukan pengecekan secara menyeluruh terkait status dan kepemilikan tanah. Kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait, baik Pemerintah Kota Semarang maupun instansi pertanahan, sehingga tanah yang masih diklaim sebagai milik warga dapat digunakan untuk proyek jalan, Pengadaan lahan yang peruntukannya pembangunan jalan umum, harus dilakukan pengukuran ulang yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dan pelaksana proyek (dalam hal ini Dinas PU), sehingga tanah yang akan dipergunakan, tidak menghilangkan hak para pihak yang sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 2011, sehingga Pemkot Kota Semarang dengan dalih hibah PSU tidak serta merta boleh langsung membangun tanpa pengecekan ke BPN kota, supaya semuanya benar-benar
Clear and clean biar tidak ada hak yg dilanggar, ujarnya.
Adi menambahkan, apabila dalam perkembangan perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana terkait penguasaan atau penggunaan tanah milik warga tanpa hak, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan, dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam tiga kali mediasi, perkara ini kini memasuki babak baru dan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis Kota Semarang, tetapi juga menyangkut perlindungan hak kepemilikan warga atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Masyarakat kini menantikan proses persidangan selanjutnya yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Red)







