KABARNUSANTARAnews
SEMARANG – Mahkamah Agung (MA) RI terus mendorong penguatan mediasi sebagai pilar utama dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog dan musyawarah, mediasi diharapkan tidak hanya mengakhiri perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang retak akibat konflik.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Urgensi Mediasi dalam Sistem Hukum Indonesia” yang digelar di Aula Grha Kebangsaan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Senin (3/8/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi UNTAG Semarang dengan Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam paparannya, Dwiarso menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, banyak perkara yang selesai secara hukum, namun masih menyisakan permusuhan, keretakan hubungan keluarga, hingga hilangnya kepercayaan di tengah masyarakat.
“Sering kali perkara selesai di pengadilan, tetapi permusuhan masih berlanjut. Litigasi menyelesaikan perkara, sedangkan mediasi menyembuhkan hubungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mediator non-hakim kini memiliki posisi strategis sebagai mitra pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Untuk itu, Mahkamah Agung terus memperkuat sistem mediasi melalui peningkatan kompetensi mediator, optimalisasi penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022, pemanfaatan teknologi informasi, serta membangun sinergi dengan perguruan tinggi, organisasi mediator, dan organisasi advokat.
Rektor UNTAG Semarang, Prof. Dr. Drs. Suparjo, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan budaya dialog dan penyelesaian konflik secara damai kepada masyarakat.
“Mediasi menjadi pendekatan yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Seminar nasional tersebut juga menghadirkan narasumber, yakni Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Salman Al Farasi, serta Ketua Pengadilan Agama Semarang Dr. Ahmad Zaenal.
Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Ir. Endang, S.H., Sp.N., QIA., M.M., M.B.A., mengungkapkan bahwa Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang dibentuk dengan semangat menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih damai, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini paguyuban telah berhasil menyelesaikan enam perkara melalui proses mediasi. Selain itu, Pengadilan Negeri Semarang juga memberikan dukungan melalui pengembangan sistem DAMAIKU (Digital Aplikasi Mediator Administrasi, Informasi Kinerja, dan Update) sebagai inovasi pengelolaan administrasi mediator secara terintegrasi.
Paguyuban juga terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Semarang, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem mediasi di Kota Semarang.
Seminar semakin menarik dengan digelarnya Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para mediator untuk berbagi pengalaman menangani berbagai sengketa melalui jalur mediasi.
Dalam forum tersebut dipaparkan berbagai strategi membangun komunikasi yang efektif sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan pengadilan.
Melalui seminar nasional ini, UNTAG Semarang bersama Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang berharap budaya mediasi semakin berkembang di Indonesia. Mediasi diharapkan menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa karena tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan perdamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
(Red)







