KABARNUSANTARAnews
SEMARANG – Tim kuasa hukum Penggugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penggunaan tanah untuk pembangunan Jalan Jangli–Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rabu (16/7/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan mengajukan permohonan pengawasan terhadap jalannya persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Permohonan itu diajukan oleh tim kuasa hukum dari EQUAL JUSTICE Law Office, yakni Dian Nurchayati, SH., MH., Adi Setijawan, SH.,C.Med dan Novi Anggraini Putri, SH., MH., yang mewakili Penggugat Supriyadi dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2026/PN.Smg.
Perkara tersebut berawal dari penggunaan tanah milik Supriyadi seluas kurang lebih 211 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2986/Jangli. Tanah yang berada di Jalan Burangrang, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang itu digunakan untuk pembangunan Jalan Jangli–Undip sejak tahun 2022.
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima ganti kerugian atas penggunaan tanah tersebut, meskipun proyek telah selesai dan jalan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Penggugat menggugat Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang cq. Wali Kota Semarang, Lurah Jangli, Camat Tembalang, serta turut menggugat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Semarang.
Melalui gugatan PMH tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan tanah miliknya tanpa memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain itu, Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sesuai nilai tanah, serta kerugian immateriil.
Kuasa hukum Penggugat menjelaskan, permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial bukan ditujukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme hakim selama proses persidangan berlangsung.
Mereka berharap seluruh tahapan persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Menanggapi permohonan tersebut, Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Farhan, menjelaskan bahwa sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, lembaganya memiliki fungsi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Dari laporan yang masuk tentu akan dilakukan verifikasi sebagaimana aturan yang berlaku di Komisi Yudisial. Jika perkaranya masih berjalan biasanya dilakukan pemantauan persidangan, namun apabila perkara sudah selesai dan terdapat dugaan pelanggaran maka dapat dilakukan pengaduan atau laporan masyarakat,” ujar M. Farhan.
Farhan menambahkan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat diharapkan disertai data, dokumen, maupun bukti pendukung yang memadai agar proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dalam menyampaikan laporan tidak hanya sekadar membuat pengaduan, tetapi juga melampirkan data pendukung maupun bukti yang dimiliki sehingga proses verifikasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa langkah mengajukan permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial merupakan bentuk komitmen untuk mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel. Mereka berharap proses persidangan perkara tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
(Red)







