Beranda / SERBA-SERBI / Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital Jadi Fokus Seminar Nasional di UNDIP

Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital Jadi Fokus Seminar Nasional di UNDIP

KABARNUSANTARAnews

Semarang- Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat membawa berbagai manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang siber.

Menjawab tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui Pusat Studi Kepolisian menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang akan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Ruang Fiat Justisia, Gedung Prof. Samiadji Suryotjaroko, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari kalangan akademisi, kepolisian, dan pakar hukum telematika yang akan membahas berbagai persoalan kejahatan digital, mulai dari penipuan online, peretasan, penyebaran hoaks, pencurian data pribadi, hingga tantangan penegakan hukum di era transformasi digital.

Dalam seminar tersebut, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., selaku Ketua Pusat Kepolisian STIK, akan memberikan keynote speech mengenai arah kebijakan dan strategi kepolisian dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang semakin kompleks.

Sambutan juga akan disampaikan oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., serta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, yang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital.

Sebagai narasumber utama, seminar menghadirkan Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T., M.H., Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, yang akan memaparkan perkembangan modus operandi kejahatan siber serta strategi penanganannya oleh aparat kepolisian.

Selain itu, seminar juga menghadirkan dua pakar terkemuka, yaitu Prof. Dr. Pujiyono yang akan mengulas aspek hukum pidana dalam penanganan kejahatan digital, serta Dr. Edmon Makarim yang dikenal sebagai salah satu ahli hukum telematika Indonesia. Diskusi akan dipandu oleh Dr. Muh. Afif Mahfud, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Ketua Pusat Studi Kepolisian Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ani Purwanti, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap berbagai tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Melalui forum akademik ini diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi yang konstruktif dalam membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan ini terbuka bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu keamanan siber dan transformasi digital. Seminar diharapkan mampu menjadi wadah pertukaran gagasan sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *